Mempawah News. Molornya pencairan dana Tambahan Penghasilan (TP) dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Mempawah membuat sejumlah pegawai meradang. Kabarnya, penundaan disebabkan beberapa pegawai yang enggan menandatangani berkas administrasi lantaran TP yang diterimanya dipotong.
Berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, maka pemberian TP berdasarkan penilaian kinerja pegawai itu sendiri. Salah satu indikator penilaian yakni disiplin pegawai masuk kantor yang dibuktikan dengan absensi. Dengan menerapkan sistem absensi elektronik, makanya tingkat kecurangan pegawai bisa diminimalisir.
Pemerintah Kabupaten Mempawah sendiri telah memberlakukan kategori pemotongan TP sesuai dengan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai bersangkutan. Misalnya, tidak masuk kantor tanpa keterangan maka dipotong sebesar 5 persen, tidak mengikuti apel pagi di potong 2 persen dan lainnya.
“Biasanya TP dibayarkan paling lambat tanggal 10, namun sampai sekarang molor dan tidak tahu kapan akan dicairkan. Kita berharap TP ini segera diberikan, karena memang sangat dibutuhkan untuk operasional, transportasi dan lainnya,” lirih salah seorang pegawai yang enggan namanya dikorankan, Rabu (18/3).
Pegawai lainnya juga membenarkan sampai saat ini dirinya belum menerima TP tersebut. Dia pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Mempawah memberlakukan aturan dengan tegas. Jika memang ada pegawai atau bahkan pejabat yang harus diberikan pemotongan TP, maka aturan tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dengan baik.
“Percuma dong menerapkan sistem absensi elektronik jika aturannya tidak ditegakan dengan benar. Pegawai biasa atau pejabat kalau memang bolos maka harus dipotong TP nya,” tegas pegawai lainnya.
Dilain pihak, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mempawah, Firman Juli Purnama menerangkan, pembayaran TP dilakukan oleh setiap SKPD. Di BKD sendiri, Firman mengaku tidak ada permasalahan dan sudah dicairkan sesuai dengan porsinya.
“Untuk anggaran TP, ada di pos anggaran SKPD masing-masing. Jadi kita tidak tahu anggaran TP di SKPD lain sudah dicairkan atau belum. Pencairan TP itu sendiri bersifat kolektif, tidak bisa perseorangan atau individu. Kalau di BKD, semua sudah dibayarkan bahkan sudah habis uangnya,” canda Firman yang mengaku sedang berada di Jakarta menghadari rapat kerja.
Firman pun membenarkan diberlakukannya sangsi berupa pemotongan TP terhadap pegawai yang tidak disiplin. Baik itu tidak masuk kantor tanpa keterangan atau pun tidak mengikuti apel dan pelanggaran disiplin lainnya. Ketentuan sangsi itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah.