DPRD dengan beberapa Raperda baru |
Mempawah News-Badan
Legislasi (Banleg) DPRD segera membahas empat Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) baru. Terdiri atas tiga Raperda dari eksekutif dan satu Raperda inisiatif
dewan. Keempat Raperda tersebut telah disampaikan dalam sidang paripurna DPRD,
Selasa (24/3) pukul 10.00 pagi di Gedung DPRD Mempawah.
Raperda
dari eksekutif disampaikan oleh Bupati Mempawah, H. Ria Norsan. Sedangkan
Raperda inisiatif dewan dijabarkan oleh Ketua Banleg, Herman AP dalam paripurna
yang dipimpin langsung Ketua DPRD Mempawah, H. Rahmad Satria, SH, MH.
Ketiga
Raperda dari eksekutif yakni Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,
Raperda pengelolaan dan perlindungan pasar tradisional serta Raperda retribusi
izin trayek. Sementara Raperda inisiatif dewan berkenaan dengan pengelolaan
tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR.
“Perlunya
landasan hukum dalam pokok pengelolaan keuangan daerah, untuk mewujudkan sistem
penyelenggaraan keuangan daerah yang baik sesuai dengan aturan dan ketentuan
yang berlaku. Pengelolaan keuangan daerah harus disusun dengan ekonomis,
efektif, tranpsaran dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan
untuk masyarakat,” tegas Norsan dihadapan Anggota DPRD Mempawah.
Norsan
menyebut, keberadaan Raperda akan memberikan kejelasan dalam pembagian wewenang
dan tanggungjawab pelaksnaaan cek dan balance. Sekaligus mengsinkronisasikan
antara kebijakan pusat dan daerah dalam hal menyusun APBD.
“Setiap
penyusunan anggaran harus dilandaskan pada dasar hukum yang jelas berikut
manfaat dan penggunaannya dengan tepat. Pemerintah daerah pun dituntut mampu mengsinkronisasikan
proses penyelenggaraan keuangan daerah hingga ditingkat manajemen terendah di
jajaran SKPD,” paparnya.
Terkait
Raperda pengelolaan dan perlindungan pasar tradisional, sambung Norsan, untuk
mempertahankan pengelolaan hasil pasar tradisional sebagai pengerak ekonomi
rakyat kecil. Dalam hal itu, pemerintah berperan sebagai pengatur peran para
steakholder dan penyusun regulasi.
“Regulasi
pengelolaan pasar tradisional dan modern harus mengacu pada pembagian zona
usaha mulai dari jam buka, harga barang, jenis retailer dan lainnya. Strategis
mengatur harga barang dilakukan dengan kebijakan perpajakan dan retribusi,”
jabarnya.
“Makanya
setiap usaha angkutan umum wajib dilengkapi izin trayek dalam jangka waktu lima
tahun dan setiap tahun dikeluarkan pengawasan. Hal ini bukan semata untuk
meningkatkan PAD, melainkan juga melindungi pengguna angkutan dan meningkatkan
pelayanan publik,” tukasnya.
Ditempat
yang sama, Ketua Banleg DPRD Mempawah, Herman AP memaparkan penyusunan Raperda
pengelolaan tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR ditujukan untuk menjamin
kepedulian perusahaan dalam memenuhi tanggungjawabnya kepada lingkungan dan
masyarakat. Sebab, perusahaan tidak bisa berdiri sendiri melainkan perlunya
terjalin hubungan timbal balik dengan lingkungan sekitar.
“Dengan
tanggungjawab sosial, perusahaan tidak hanya mendapatkan keuntungan secara
ekonomi melainkan sosial. Dampaknya, pengelolaan perusahaan akan terus berjalan
dengan baik dan lancar. Bentuk pengelolaan CSR bermacam-macam seperti
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perbaikan lingkungan, beasiswa
pendidikan, sumbangan untuk desa, pembangunan fasilitas umum, kesehatan dan
lainnya,” terang Legislator Partai Golkar itu.(MNews)