-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Banleg DPRD Mempawah Bahas 4 Raperda Baru

25 Maret 2015 | 8:25 AM WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-25T01:25:14Z
DPRD dengan beberapa Raperda baru
Mempawah News-Badan Legislasi (Banleg) DPRD segera membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Terdiri atas tiga Raperda dari eksekutif dan satu Raperda inisiatif dewan. Keempat Raperda tersebut telah disampaikan dalam sidang paripurna DPRD, Selasa (24/3) pukul 10.00 pagi di Gedung DPRD Mempawah.


Raperda dari eksekutif disampaikan oleh Bupati Mempawah, H. Ria Norsan. Sedangkan Raperda inisiatif dewan dijabarkan oleh Ketua Banleg, Herman AP dalam paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Mempawah, H. Rahmad Satria, SH, MH.

Ketiga Raperda dari eksekutif yakni Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda pengelolaan dan perlindungan pasar tradisional serta Raperda retribusi izin trayek. Sementara Raperda inisiatif dewan berkenaan dengan pengelolaan tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR.

“Perlunya landasan hukum dalam pokok pengelolaan keuangan daerah, untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan keuangan daerah yang baik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan keuangan daerah harus disusun dengan ekonomis, efektif, tranpsaran dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan untuk masyarakat,” tegas Norsan dihadapan Anggota DPRD Mempawah.

Norsan menyebut, keberadaan Raperda akan memberikan kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggungjawab pelaksnaaan cek dan balance. Sekaligus mengsinkronisasikan antara kebijakan pusat dan daerah dalam hal menyusun APBD.

“Setiap penyusunan anggaran harus dilandaskan pada dasar hukum yang jelas berikut manfaat dan penggunaannya dengan tepat. Pemerintah daerah pun dituntut mampu mengsinkronisasikan proses penyelenggaraan keuangan daerah hingga ditingkat manajemen terendah di jajaran SKPD,” paparnya.

Terkait Raperda pengelolaan dan perlindungan pasar tradisional, sambung Norsan, untuk mempertahankan pengelolaan hasil pasar tradisional sebagai pengerak ekonomi rakyat kecil. Dalam hal itu, pemerintah berperan sebagai pengatur peran para steakholder dan penyusun regulasi.

“Regulasi pengelolaan pasar tradisional dan modern harus mengacu pada pembagian zona usaha mulai dari jam buka, harga barang, jenis retailer dan lainnya. Strategis mengatur harga barang dilakukan dengan kebijakan perpajakan dan retribusi,” jabarnya.

Untuk Raperda retribusi izin trayek, ditujukan untuk pengaturan dan pengawasan kegiatan masyarakat yang memanfaatkan ruang dan Sumber Daya Alam (SDA), barang, sarana, prasarana dan fasilitas tertentu agar tetap memperhatikan kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

“Makanya setiap usaha angkutan umum wajib dilengkapi izin trayek dalam jangka waktu lima tahun dan setiap tahun dikeluarkan pengawasan. Hal ini bukan semata untuk meningkatkan PAD, melainkan juga melindungi pengguna angkutan dan meningkatkan pelayanan publik,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Banleg DPRD Mempawah, Herman AP memaparkan penyusunan Raperda pengelolaan tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR ditujukan untuk menjamin kepedulian perusahaan dalam memenuhi tanggungjawabnya kepada lingkungan dan masyarakat. Sebab, perusahaan tidak bisa berdiri sendiri melainkan perlunya terjalin hubungan timbal balik dengan lingkungan sekitar.

“Dengan tanggungjawab sosial, perusahaan tidak hanya mendapatkan keuntungan secara ekonomi melainkan sosial. Dampaknya, pengelolaan perusahaan akan terus berjalan dengan baik dan lancar. Bentuk pengelolaan CSR bermacam-macam seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perbaikan lingkungan, beasiswa pendidikan, sumbangan untuk desa, pembangunan fasilitas umum, kesehatan dan lainnya,” terang Legislator Partai Golkar itu.(MNews)
×
Berita Terbaru Update