-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Inilah 2 warga Antibar pengedar sabu

08 Agustus 2016 | 10:30 AM WIB | 0 Views Last Updated 2016-08-14T04:49:08Z

Inilah 2 warga Antibar pengedar sabu
dua pelaku dan barang bukti shabu diamankan polisi

MEMPAWAH- Polres Mempawah berhasil mengungkap jaringan narkoba diwilayah itu. Dua tersangka warga Jalan Johansyah Bakri, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur tertangkap tangan memiliki shabu ketika digerebek dikediamannya, Jumat (5/8) pukul 16.00 WIB. Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan polisi. 





Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono, S.Ik melalui Kasat Narkoba, AKP Suparjo mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Berbekal laporan itu, Satuan Narkoba Polres Mempawah memulai penyelidikan. Petugas pun mencium adanya peredaran barang haram yang dilakukan tersangka. Polisi lantas mengatur siasat untuk meringkus pelaku dan menemukan barang bukti.

Satuan Narkotika pun menggerebek rumah tersangka. Hasilnya, petugas menemukan dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti kepemilikan shabu disebuah kamar dirumah itu. Barang bukti yang ditemukan yakni, tiga paket bubuk kristal yang diduga shabu, dua buah bong, satu timbangan elektrik, satu buah korek api gas, dua unit heandphone, lima klip plastik dan satu bundel pipet plastik.

“Kedua tersangka berinisial, DN, 26 dan IW, 34. Keduanya warga Jalan Johansyah Bakri, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur,” ungkap Suparjo.

Kasat menyebut kedua tersangka tidak hanya mengkonsumsi barang haram itu, melainkan juga mengedarkannya. “Dari pengakuan tersangka, mereka tidak hanya mengkonsumsi melainkan juga menjual shabu tersebut kepada orang lain. Aktivitas ini sudah mereka lakukan kurang lebih tiga bulan. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan pasal 127 ayat (1) huruf (a), ancaman paling lama 4 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Herry)
×
Berita Terbaru Update