-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Banyak Perusahaan Langgar Ketentuan UMK

27 April 2015 | 11:38 AM WIB | 0 Views Last Updated 2015-04-27T04:38:17Z

Banyak Perusahaan Langgar Ketentuan UMK
 
MEMPAWAH. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Sosnakertrans) mengakui banyak perusahaan yang melanggar ketentuan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp 1. 575.000,-. Anehnya, dinas terkait hanya diam saja dan tak mampu berbuat banyak. Padahal, ada sangsi tegas yang harus diberlakukan dalam UU.

“Penerapan UMK telah berlaku per 1 Januari 2015. Dan kami sudah melakukan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan terkait ketentuan tersebut. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi ketentuan itu. Terutama para pelaku home industri,” aku Plt Kadisosnakertrans, Burhan kepada wartawan, Jumat (24/4).

Burhan menerangkan, merujuk pada aturan dan ketentuan yang berlaku dalam UU maka pembayaran sesuai UMK menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha diwilayahnya masing-masing. Bahkan, telah ditetapkan sangsi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan dimaksud.

“Memang ada sangsinya, tapi ada prosedur yang harus dilalui sebelum memberlakukan sangsi tersebut. Salah satunya dengan memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk segera memenuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Lebih jauh, Burhan menyebut pihaknya memiliki alasan dan pertimbangan tersendiri dalam hal penerangan ketentuan UMK. Salah satunya, kekhawatiran meningkatnya angka pengangguran apabila perusahaan tidak mampu membayar UMK. Akan banyak tenaga kerja yang dipecat dan tidak memiliki penghasilan.

“Dari data yang ada, kebanyakan pengusaha yang tidak mampu membayar UMK seperti restoran atau rumah makan, tempat foto copy dan lainnya. Kebanyakan mereka beralasan pembayaran gaji pekerjanya disesuaikan dengan pendapatan perusahaan,” ungkapnya.

Salah seorang pemilik usaha foto copy di Mempawah, Yahya mengakui dirinya tidak mampu membayarkan gaji pekerjanya sesuai ketentuan UMK Pemerintah Kabupaten Mempawah. Sebab, omset yang didapat dari usaha yang dijalaninya tidak akan mencukupi untuk biaya pengeluaran tersebut.

“Terus terang saja kita tidak mampu jika harus mengikuti ketentuan UMK. Kalau tetap dipaksakan untuk membayar sesuai UMK, kemungkinan usaha ini ditutup. Sebab, pendapatannya tidak akan mencukupi untuk membayar gaji karyawan,” pendapatnya.

Yahya pun mengatakan sejauh ini karyawannya tidak mempermasalahkan terkait pembayaran upah dibawah UKM tersebut. Karena, karyawan pun merasa beban kerja dan tenaga yang dikeluarkan sudah sesuai dengan rupiah yang diterimanya.

“Kalau para karyawan ini mempermasalahkan tentang gaji dibawah UMK, tentu sudah dari  dulu mereka berhenti kerja. Namun, para karyawan kami tetap bertahan. Sebab, mereka sangat memahami kondisi usaha yang dijalankan,” imbuhnya.(MNews)
×
Berita Terbaru Update