MEMPAWAH. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Sosnakertrans) mengakui banyak perusahaan yang melanggar ketentuan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp 1. 575.000,-. Anehnya, dinas terkait hanya diam saja dan tak mampu berbuat banyak. Padahal, ada sangsi tegas yang harus diberlakukan dalam UU.
“Penerapan
UMK telah berlaku per 1 Januari 2015. Dan kami sudah melakukan sosialiasi
kepada perusahaan-perusahaan terkait ketentuan tersebut. Namun, masih banyak
perusahaan yang belum memenuhi ketentuan itu. Terutama para pelaku home
industri,” aku Plt Kadisosnakertrans, Burhan kepada wartawan, Jumat (24/4).
Burhan
menerangkan, merujuk pada aturan dan ketentuan yang berlaku dalam UU maka
pembayaran sesuai UMK menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha diwilayahnya
masing-masing. Bahkan, telah ditetapkan sangsi bagi pelaku usaha yang tidak
menjalankan ketentuan dimaksud.
“Memang
ada sangsinya, tapi ada prosedur yang harus dilalui sebelum memberlakukan
sangsi tersebut. Salah satunya dengan memberikan waktu kepada pelaku usaha
untuk segera memenuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Lebih
jauh, Burhan menyebut pihaknya memiliki alasan dan pertimbangan tersendiri
dalam hal penerangan ketentuan UMK. Salah satunya, kekhawatiran meningkatnya
angka pengangguran apabila perusahaan tidak mampu membayar UMK. Akan banyak
tenaga kerja yang dipecat dan tidak memiliki penghasilan.
“Dari
data yang ada, kebanyakan pengusaha yang tidak mampu membayar UMK seperti restoran
atau rumah makan, tempat foto copy dan lainnya. Kebanyakan mereka beralasan
pembayaran gaji pekerjanya disesuaikan dengan pendapatan perusahaan,” ungkapnya.
Salah
seorang pemilik usaha foto copy di Mempawah, Yahya mengakui dirinya tidak mampu
membayarkan gaji pekerjanya sesuai ketentuan UMK Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Sebab, omset yang didapat dari usaha yang dijalaninya tidak akan mencukupi
untuk biaya pengeluaran tersebut.
“Terus
terang saja kita tidak mampu jika harus mengikuti ketentuan UMK. Kalau tetap
dipaksakan untuk membayar sesuai UMK, kemungkinan usaha ini ditutup. Sebab,
pendapatannya tidak akan mencukupi untuk membayar gaji karyawan,” pendapatnya.
Yahya
pun mengatakan sejauh ini karyawannya tidak mempermasalahkan terkait pembayaran
upah dibawah UKM tersebut. Karena, karyawan pun merasa beban kerja dan tenaga
yang dikeluarkan sudah sesuai dengan rupiah yang diterimanya.
“Kalau
para karyawan ini mempermasalahkan tentang gaji dibawah UMK, tentu sudah
dari dulu mereka berhenti kerja. Namun,
para karyawan kami tetap bertahan. Sebab, mereka sangat memahami kondisi usaha
yang dijalankan,” imbuhnya.(MNews)