-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Pria Berkeluarga Bawa Kabur Gadis Mempawah

30 Maret 2015 | 9:17 AM WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-30T02:35:54Z


Pria Berkeluarga Bawa Kabur Gadis Mempawah


Mempawah News-Chiku, 32 warga Paris II Kota Pontianak harus berurusan dengan polisi. Pria yang telah memiliki istri dan empat anak itu diringkus Anggota Polsek Mempawah lantaran membawa kabur seorang gadis dibawah umur. Kini, pelaku harus menginap di hotel prodeo Polres Pontianak.

Kapolsek Mempawah AKP Dahomi B Siregar menerangkan, keberhasilan pihaknya mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Dalam laporannya, orang tua korban mengaku anaknya Bunga, 14 tidak pulang kerumah sejak Sabtu (21/3) malam. Terakhir kali, Bunga diketahui berangkat dari rumah bersama temannya untuk makan di Terminal Mempawah. Namun, hingga tengah malam Bunga tak kunjung pulang kerumah. Tak pelak, orang tuanya pun mendatangi temannya untuk menanyakan keberadaan Bunga.

Dari keterangan temannya itu, Bunga pergi bersama Chiku. Kontan saja, orang tua bunga cemas. Malam itu juga mereka berupaya melakukan pencarian ke beberapa wilayah seperti Sungai Pinyuh, Toho hingga Anjongan, namun hasilnya tetap nihil.

Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, orang tua bunga lantas melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Mempawah. Berbekal laporan itulah, jajaran Polsek Mempawah melakukan penyelidikan dilapangan. Dibantu keluarga bunga dan masyarakat, Polisi berhasil menemukan jejak korban dan pelaku pada Senin (23/3) di salah satu sekolah dasar di Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir.

Setelah memastikan keduanya korban dan pelaku yang dimaksud, polisi langsung melakukan penangkapan. Chiku digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara Bunga dipulangkan kerumahnya.     

“Tersangka kita amankan di Mapolres Pontianak berikut alat buktinya berupa sepeda motor Kawasaki. Atas laporan orang tua korban dengan dugaan melarikan anak dibawah umur, maka tersangka kita jerat dengan pasal 332 dan KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Karena, bisa saja pelaku dikenakan pasal berlapis apabila selama dua hari pelariannya itu terjadi perbuatan lainnya seperti pencabulan.

“Kita masih akan kembangkan kasus ini. Mengingat, sebelumnya pelaku juga pernah terlibat dalam kasus serupa. Namun, kasus itu hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulanginya kembali,” terangnya.

Sementara itu, Chiku yang ditemui dibalik jeruji besi mengaku siap mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Namun, dia menyebut dalam pelarian bersama Bunga tidak melakukan perbuatan pencabulan atau hubungan suami istri.

“Kami sudah berkenalan kurang lebih enam bulan lalu. Dari perkenalan itulah, kami saling menyukai. Dia juga mau ikut ke Pontianak karena memang mau pergi bersama saya. Selama di Pontianak, kami tidak sampai berbuat macam-camam,” tutur pria yang juga berkebun cabai itu.

Dilain pihak, Bunga mengaku sama sekali tidak menyangka pelaku akan membawanya hingga ke Kota Pontianak. Sebab, ketika itu pelaku mengajak dirinya pergi makan di Terminal Mempawah.

“Dia janjinya mengajak keluar untuk pergi makan. Ternyata malah dibawa pergi ke Pontianak dan menginap. Saya sangat takut ketika dibawa dia, namun saya tidak bisa berbuat apa-apa,” lirih Bunga.(MNews)
×
Berita Terbaru Update