Mempawah News-Chiku, 32 warga Paris II Kota Pontianak harus berurusan dengan polisi. Pria yang telah memiliki istri dan empat anak itu diringkus Anggota Polsek Mempawah lantaran membawa kabur seorang gadis dibawah umur. Kini, pelaku harus menginap di hotel prodeo Polres Pontianak.
Kapolsek Mempawah AKP Dahomi
B Siregar menerangkan, keberhasilan pihaknya mengamankan pelaku setelah
mendapatkan laporan dari orang tua korban. Dalam laporannya, orang tua korban
mengaku anaknya Bunga, 14 tidak pulang kerumah sejak Sabtu (21/3) malam.
Terakhir kali, Bunga diketahui berangkat dari rumah bersama temannya untuk
makan di Terminal Mempawah. Namun, hingga tengah malam Bunga tak kunjung pulang
kerumah. Tak pelak, orang tuanya pun mendatangi temannya untuk menanyakan
keberadaan Bunga.
Dari keterangan temannya
itu, Bunga pergi bersama Chiku. Kontan saja, orang tua bunga cemas. Malam itu
juga mereka berupaya melakukan pencarian ke beberapa wilayah seperti Sungai
Pinyuh, Toho hingga Anjongan, namun hasilnya tetap nihil.
Khawatir terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, orang tua bunga lantas melaporkan kasus tersebut ke
Mapolsek Mempawah. Berbekal laporan itulah, jajaran Polsek Mempawah melakukan
penyelidikan dilapangan. Dibantu keluarga bunga dan masyarakat, Polisi berhasil
menemukan jejak korban dan pelaku pada Senin (23/3) di salah satu sekolah dasar
di Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir.
Setelah memastikan
keduanya korban dan pelaku yang dimaksud, polisi langsung melakukan
penangkapan. Chiku digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, sementara Bunga dipulangkan kerumahnya.
“Tersangka kita amankan di
Mapolres Pontianak berikut alat buktinya berupa sepeda motor Kawasaki. Atas
laporan orang tua korban dengan dugaan melarikan anak dibawah umur, maka tersangka
kita jerat dengan pasal 332 dan KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,”
ungkap Kapolsek.
Kapolsek mengatakan
pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Karena, bisa
saja pelaku dikenakan pasal berlapis apabila selama dua hari pelariannya itu
terjadi perbuatan lainnya seperti pencabulan.
“Kita masih akan
kembangkan kasus ini. Mengingat, sebelumnya pelaku juga pernah terlibat dalam kasus
serupa. Namun, kasus itu hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan membuat
surat perjanjian untuk tidak mengulanginya kembali,” terangnya.
Sementara itu, Chiku yang
ditemui dibalik jeruji besi mengaku siap mempertanggungjawabkan segala
perbuatannya. Namun, dia menyebut dalam pelarian bersama Bunga tidak melakukan
perbuatan pencabulan atau hubungan suami istri.
“Kami sudah berkenalan
kurang lebih enam bulan lalu. Dari perkenalan itulah, kami saling menyukai. Dia
juga mau ikut ke Pontianak karena memang mau pergi bersama saya. Selama di
Pontianak, kami tidak sampai berbuat macam-camam,” tutur pria yang juga
berkebun cabai itu.
Dilain pihak, Bunga
mengaku sama sekali tidak menyangka pelaku akan membawanya hingga ke Kota
Pontianak. Sebab, ketika itu pelaku mengajak dirinya pergi makan di Terminal
Mempawah.