-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pulang Main dari Rumah Tetangga, Anak Nangis Dicabuli Pria Tua di Sui Kunyit

14 Mei 2022 | 5:14 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-14T10:26:15Z
pelaku ESL diamankan di Mapolsek Sui Kunyit/foto : Istimewa

MEMPAWAH NEWS – Sebut saja Melati, anak dibawah umur warga Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah menangis tersedu-sedu pulang main dari rumah tetangganya, Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Kepada ibunya, Melati mengaku telah dicabuli seorang pria tua tak lain tetangganya.

 

Bak disambar petir, si ibu terkejut mendengarkan pengakuan anaknya yang mengalami pencabulan oleh tetangganya berinisial TFK. Tak ayal, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sungai Kunyit. Kini, pelaku TFK telah diamankan polisi.

 

Kapolsek Sungai Kunyit, Iptu Roberd Suryanto, S.Pd.K membenarkan adanya kasus pencabulan di wilayah hukumnya. Menurut Kapolsek, terungkapnya kasus pencabulan itu sendiri bermula ketika korban Melati pulang kerumah dan bertemu ibunya.

 

“Jadi, awalnya korban bermain ke rumah tetangganya. Lalu, korban pulang dalam kondisi menangis. Saat ditanya ibunya, korban mengaku kemaluannya dimainkan oleh pelaku TFKmenggunakan tangan,” jelas pejabat yang baru saja menjabat Kapolsek Sungai Kunyit itu, Sabtu (14/5/2022) sore.

 

Kontan saja, lanjut Kapolsek, pelapor pergi mencari pelaku TFK untuk menanyakan kebenarannya. Saat didatangi dirumahnya, ternyata pelaku TFK sudah pergi. Hingga akhirnya, pelapor berhasil menemukan pelaku TFK di Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir.

 

“TFK mengaku jika dirinya hanya memegang kemaluan korban. Setelah itu, TFK melarikan diri menggunakan sepeda,” bebernya.

 

Setelah memastikan kejadian tersebut, pelapor berkoordinasi dengan aparatur desa setempat untuk melakukan pencarian terhadap pelaku TFK sekaligus melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Sungai Kunyit.

 

“Akhirnya pihak desa berhasil menemukan pelaku TFK dan langsung menyerahkannya ke Mapolsek Sungai Kunyit untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan,” sebut Kapolsek.

 

“Atas perbuatannya, TFK disangkakan dengan pasal 82 UU 23/ 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 76 huruf (d) UU 35/2014 Jo UU nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu nomor 01/2016,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah

Tidak ada komentar:

Iklan

×
Berita Terbaru Update