burung nuri kepala hitam (sumber : internet) |
MEMPAWAH NEWS – Publik di Kabupaten Mempawah diperdebatkan dengan kasus penyitaan belasan ekor burung nuri kepala hitam dari rumah seorang pengusaha berinisial LKT alias A di Kota Mempawah oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, Senin (18/01/2021) lalu.
Burung yang memiliki
nama ilmiah Lorius Lory, dan masuk dalam kategori hewan yang dilindungi oleh UU
sebagaimana ditetapkan dalam Permen LH dan Kehutanan RI No
P20/MENLHK/SETJEN//KUM.1/6/2018 tentang penetapan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi itu, ternyata memiliki
harga jual tinggi.
Dikutip dari sejumlah
situs online yang dihimpun redaksi mempawahnews.com, harga jual
burung nuri kepala hitam bervariasi. Untuk anakan burung dengan perawakan tinggi
sekitar 30 cm itu dihargai sekitar Rp 500 ribu. Sedangkan burung nuri ukuran dewasa
bisa mencapai Rp 1,5 juta per ekor.
Dengan harga jualnya
yang menggiurkan, tak heran jika burung nuri kepala hitam kerap menjadi incaran
oknum tidak bertanggungjawab untuk diperjualbelikan di pasar gelap. Akibatnya,
burung nuri kepala hitam terancam punah.
Atas kekhawatiran itu,
pemerintah menerbitkan UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya. Diperkuat dengan Permen LH dan Kehutanan RI No
P20/MENLHK/SETJEN//KUM.1/6/2018 tentang penetapan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Sebagaimana pasal 21 ayat
(2) huruf (a) UU nomor 5 tahun 1990 menyebutkan, setiap orang dilarang
menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Selanjutnya, pasal 40
ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 mengatakan, barang siapa dengan sengaja
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21
ayat (1) dan (2) serta pasal 33 ayat (3) diancam pidana penjara paling lama 5
tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sebelumnya, Direktur
Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Juda Nusa Putra mengungkap pada Senin
(18/01/2021) telah dilakukan pengungkapan kasus berkaitan konservasi sumber
daya alam dan ekosistemnya.
“Mengamankan seorang
pria berinisial LKT alias A, yang diketahui memiliki dan memelihara satwa
berkategori di lindungi tanpa izin,” ungkap Kombes Pol Juda Nusa Putra.
Dia menjelaskan, pengungkapan
diawali informasi masyarakat bahwa di daerah kecamatan Mempawah Hilir ada warga
yang memelihara burung kasturi ata nuri kepala hitam. Menindaklanjuti informasi
itu, petugas Subdit IV Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah
terduga pelaku.
“Dari pemeriksaan,
LKT mengaku mendapati burung kasturi kepala hitam ini sejak lima tahun lalu
yang dibelinya berjumlah dua ekor. Selanjutnya oleh pelaku di pelihara dan di
kembangbiakan hingga menjadi 15 ekor,” tandasnya.
Penulis : Herry Ardiansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar