-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dilindungi UU, Ternyata Segini Harga Burung Nuri Kepala Hitam

21 Januari 2021 | 11:12 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-21T09:46:33Z
burung nuri kepala hitam (sumber : internet)

MEMPAWAH NEWS – Publik di Kabupaten Mempawah diperdebatkan dengan kasus penyitaan belasan ekor burung nuri kepala hitam dari rumah seorang pengusaha berinisial LKT alias A di Kota Mempawah oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, Senin (18/01/2021) lalu.

 

Burung yang memiliki nama ilmiah Lorius Lory, dan masuk dalam kategori hewan yang dilindungi oleh UU sebagaimana ditetapkan dalam Permen LH dan Kehutanan RI No P20/MENLHK/SETJEN//KUM.1/6/2018 tentang penetapan jenis tumbuhan  dan satwa yang dilindungi itu, ternyata memiliki harga jual tinggi.

 

Dikutip dari sejumlah situs online yang dihimpun redaksi mempawahnews.com, harga jual burung nuri kepala hitam bervariasi. Untuk anakan burung dengan perawakan tinggi sekitar 30 cm itu dihargai sekitar Rp 500 ribu. Sedangkan burung nuri ukuran dewasa bisa mencapai Rp 1,5 juta per ekor.

 

Dengan harga jualnya yang menggiurkan, tak heran jika burung nuri kepala hitam kerap menjadi incaran oknum tidak bertanggungjawab untuk diperjualbelikan di pasar gelap. Akibatnya, burung nuri kepala hitam terancam punah.

 

Atas kekhawatiran itu, pemerintah menerbitkan UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Diperkuat dengan Permen LH dan Kehutanan RI No P20/MENLHK/SETJEN//KUM.1/6/2018 tentang penetapan jenis tumbuhan  dan satwa yang dilindungi.

 

Sebagaimana pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU nomor 5 tahun 1990 menyebutkan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

 

Selanjutnya, pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 mengatakan, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan (2) serta pasal 33 ayat (3) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Juda Nusa Putra mengungkap pada Senin (18/01/2021) telah dilakukan pengungkapan kasus berkaitan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

 

“Mengamankan seorang pria berinisial LKT alias A, yang diketahui memiliki dan memelihara satwa berkategori di lindungi tanpa izin,” ungkap Kombes Pol Juda Nusa Putra. 

 

Dia menjelaskan, pengungkapan diawali informasi masyarakat bahwa di daerah kecamatan Mempawah Hilir ada warga yang memelihara burung kasturi ata nuri kepala hitam. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Subdit IV Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku. 

 

“Dari pemeriksaan, LKT mengaku mendapati burung kasturi kepala hitam ini sejak lima tahun lalu yang dibelinya berjumlah dua ekor. Selanjutnya oleh pelaku di pelihara dan di kembangbiakan hingga menjadi 15 ekor,” tandasnya. 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah

Tidak ada komentar:

Iklan

×
Berita Terbaru Update